Disrupsi Teknologi dan Dunia Hukum : Peluang dan Tantangannya
Disrupsi Teknologi dan Dunia Hukum Dalam Menghadapi Peluang dan Tantangannya Pada Era Revolusi Industri 4.0
Disturpsi
teknologi pada era revolusi industri 4.0 adalah sebuah fenomena global era
modern yang perkembangan nya sangat cepat dan signifikan sehingga berdampak
kepada perubahan kondisi sosial di masyarakat. Renald Kasali menyebutkan
bahwa disrupsi teknologi di berbagai sektor telah mengubah pola dan gaya
hidup masyarakat sehari-hari, hal ini berkaitan dengan pesatnya perkembangan
teknologi.
Konsep
distrupsi teknologi merujuk pada perubahan yang drastis terjadi dalam industri
atau sektor tertentu akibat adopsi teknologi baru yang menggantikan atau
mengubah cara tradisional dalam melakukan aktivitas. Perlu kita
ketahui,beberapa aspek dari revolusi industri 4.0 antara lain : (1)
Standardisasi; (2) Pemodelan; (3) Jaringan Komunikasi; (4) Safety and Security;
(5) Sumber Daya Manusia; (6) Hukum; (7) Efisiensi Sumber Daya; (8) Teknologi
Cyber Physical Unit; (9) Smart Factory; (10) Bisnis; (11) Desain Kerja; (12)
Services; (13) Manajemen dan Organisasi; (14) Rekayasa Produk end to end.
Melihat beberapa aspek tersebut,sudah seharusnya pemerintah merespon dengan
cepat perlindungan hukum terhadap terjadinya disrupsi teknologi revolusi
industri 4.0 yang telah nyata guna produk hasil revolusi industri 4.0 tidak
lagi diragukan legalitasnya apalagi menghadapi ledakan jumlah data dalam
hal "Big data" dan kecerdasan buatan sudah menjadi kenyataan.
Perkembangan teknologi dan dampaknya pada berbagai sektor kehidupan, termasuk
hukum.data yang berhubungan dengan pekerjaan hukum tidak lagi hanya dimiliki
oleh para professional tetapi kini data dunia semakin mudah diakses, dicari,
dianalisis dimanapun oleh siapapun didunia ini.
Indonesia harus menghadapi tiga tantangan dalam distrupsi teknologi era revolusi industri 4.0, pertama adalah tantangan sosial yang menekankan pada keterampilan cyber-social yang merupakan pemahaman proses yang menuntut kita untuk belajar dan toleransi ambiguitas. Kedua adalah tantangan teknis yang meliputi keterampilan teknis, kemampuan analisis, dan sebagainya. Terakhir adalah tantangan aspek hukum, yakni mengenai technological-social-law gap, cyber territory-jurisdiction, privacy safety, diverse application of technology, ethical, serta legal compliance. oleh karena itu,indsutri legla sudah mengkombinasikan antara hukum dan teknologi dengan adanya platform seperti Ravel.com yakni mesin yang mampu mempelajari bagaimana seorang hakim berpikir atas sebuah kasus. Di antaranya terdapat Luminance yang menjuluki dirinya sebagai artificial legal service, Avvo website, up council yang berisi direktori daftar lawyer. Di Indonesia, platform di bidang hukum salah satunya adalah Heylaw. Heylaw menyediakan layanan seperti konsultasi hukum, smart contract, fitur pencarian perundang-undangan, dan kamus hukum.
Mengapa distrupsi teknologi memerlukan regulasi perlindungan yengkombinasikan antara hukum dan teknologiang jelas dan mengikat? Hal ini dikarenakan disrupsi teknologi tidak hanya memunculkan ekses positif tetapi juga memunculkan ekses negatif hingga berwujud pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk-bentuk yang juga baru. Sebut saja perkembangan media sosial yang memudahkan netizen (warga internet) melakukan cyberbullying, ujaran kebencian, hoax, penyalahgunaan data pribadi, dan semacamnya. Disrupsi teknologi jugalah yang ‘menjerat’ Baiq Nuril dan dituntut Pasal 45 ayat (1) No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) No.11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)", berjibaku mencari keadilan hingga harus diakhiri dengan pemberian amnesti oleh Presiden. Rentetan tawuran antar kelompok masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini karena saling ejek di media sosial, merupakan bentuk lain dampak negatif dari disrupsi teknologi
Selain itu,dikarenakan konsep distrupsi teknologi berhubungan dengan ekonomi berkelanjutan seperti ojek online dalam layanan bidang transportasi. Ojek online mengubah tata laksana sekaligus pasar transportasi angkutan darat. Padahal transportasi sebuah jasa taksi terkenal begitu mendominasi di kota besar dan tak tergoyahkan,hal ini tentunya akan memberikan dampak kerugian dalam skala besar bagi perusahaan taksi yang sudah ada sejak lama. Dalam disrupsi inovasi dari fintech, juga dijelaskan bagaimana sepak terjang teknologi dalam mempengaruhi industri keuangan. Profesi seperti teller bank disebut-sebut akan hilang di masa depan karena bisa digantikan oleh teknologi. Maka MK sebagai peradilan yang modern dan terpercaya dihadapkan pada perkembangan revolusi industri 4.0 melalui pengujian undang-undang. Berdasarkan tiga Putusan MK yang telah dianalisis sebelumnya, MK lebih cenderung menggunakan metode penafsiran prudential pada yang memperhatikan cost and benefits dari dampak adanya distrupsi teknologi guna menciptakan perlindungan hukum yang efektif. Namun, dalam Putusan No. 23/PUU-XVI/2018 dan No. 41/PUU-VI/2018 justru MK hanya sebatas melihat dari aspek keselamatan dan keamanan semata pada terdapat dampak ekonomi akibat terhambatnya pemanfaatan GPS dalam telepon seluler dan transportasi berbasis aplikasi online. Untuk itu, seharusnya dalam rangka mendukung iklim ekonomi berkelanjutan, MK dalam menggunakan penafsiran prudential seharusnya juga menekankan pada dampak ekonomi yang ditimbulkan ketika suatu perkuara pengujian undang-undang tidak diakomodir untuk mengikuti kebutuhan hukum masyarakat akibat disrupsi ekonomi
Komentar
Posting Komentar